1.
Untuk mencapai maksud dan tujuan,
Muhammadiyah melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang
diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan
2.
Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam
bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3.
Penentu kebijakan dan penanggung
jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah
(sumber: Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 7).
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan
kegiatan meliputi:
1.
Menanamkan keyakinan, memperdalam
dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran
Islam dalam berbagai aspek kehidupan
2.
Memperdalam dan mengembangkan
pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan
kemurnian dan kebenarannya
3.
Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf,
shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya
4.
Meningkatkan harkat, martabat, dan
kualitas sumber daya manusia agar berkemamapuan tinggi dan berakhlak mulia
5.
Memajukan dan memperbaharui
pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
serta meningkatkan penelitian
6.
Memajukan perekonomian dan kewirausahaan
ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
7.
Meningkatkan kualitas kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat
8. Memelihara, mengembangkan dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan
untuk kesejahteraan
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan
kalangan masyarakat dalam dan luar negeri
10.
Memelihara keutuhan bangsa serta
berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
11.
Membina dan meningkatkan kualitas
serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan
12.
Mengembangkan sarana, prasarana, dan
sumber dana untuk mensukseskan gerakan
13.
Mengupayakan penegakan hukum,
keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat
14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
(Sumber: Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 3)
Lasa Hs
0 Komentar