Sebelum membicarakan tentang langkah-langkah akreditasi, perlu dipahami lebih dulu tentang pengertian akreditasi, makna dan tujuan akreditasi, dan pengertian masing-masing komponen akreditasi.
A. Akreditasi sebagai Standar Mutu
Di era kompetitif ini, para penyedia jasa dan
pengelola produk berusaha untuk mencapai mutu tertentu. Jasa dan produk yang
tidak mutu , maka tidak akan dilirik orang.
Oleh karena itu orang beramai-ramai mencapai mutu layanan dan
kualitas barang. Dari sini akan terjadi persaingan yang ketat. Dalam kompetisi
ini, penyedia jasa dan penghasil produk yang tidak mutu akan gulung tikar.
Mutu adalah
kondisi dinamis yang berkaitan dengan barang, jasa, manusia, proses dan
lingkungan yang memenuhi atau melampaui batas harapan. Untuk memenuhi mutu
tertentu, maka diperlukan standar dan proses standardisasi.
Standar adalah hasil kesepakatan para pihak terkait yang telah
didokumentasikan yang didalamnyaterdiri dari spesifikasi-spesifikasi teknis,
ukuran yang akurat . Standar ini digunakan sebagai peraturan, petunjuk, dan
pedoman untuk menjamin bahwa suatu produk atau jasa telah sesuai dengan yang
dinyatakan.
Dalam pengertian lain, standar adalah persyaratan
teknis atau sesuatu yang dilakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun
berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang
terkait dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan
hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta
perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya (Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi.
Standardisasi
adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan,
memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan
bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
Salah satu cara mengetahui suatu jasa atau barang telah memenuhi
standar mutu atau belum dengan penyelenggaraan akreditasi. Untuk itu, sejak
tahun 2011 Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan akreditasi pada
perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum ,
perpustakaan daerah, maupun perpustakaan kota/kabupaten.
Perlunya perpustakaan sekolah/madrasah dilakukan
akreditasi yang bisa disebut standardisasi dengan maksud dan tujuan untuk; a)
meningkatkan jaminan mutu; b) meningkatkan efisiensi; c) meningkatkan daya
saing; d) meningkatkan perlindungan kepada masyarakat; e) meningkatkan
kepastian, kelancaran, dan efisiensi kegiatan.
Akreditasi merupakan rangkaian kegiatan
pengakuan formal oleh lembaga/badan akreditasi yang menyatakan bahwa suatu
lembaga (perpustakaan sekolah misalnya) telah memenuhi persyaratan untuk
dilakukan penilaian terhadap kinerja dan sarana prasarana lembaga itu. Proses
akreditasi dimulai dari penyusunan borang, melengkapi sarana prasarana dan
lampiran-lampiran, sampai visitasi, dan penilaian akhir.
B.Makna Akreditasi
Para pengelola perpustakaan sekolah/madrasah masih banyak yang
bertanya-tanya dan cenderung ragu-ragu tentang kegunaan akreditasi. Malah ada
yang beranggapan bahwa akreditasi hanya rekayasa dan bisa diatur. Mereka yang
beranggapan seperti ini tidak bisa disalahkan. Karena itu hak mereka untuk
berpendapat. Dan memang mereka belum tahu makna akreditasi yang sesungguhnya.
Mereka itu ibarat orang yang berenang di laut atau di sungai. Mereka itu baru
di bagian atas air. Mungkin hanya sampah dan riak air yang terlihat, bahkan
ombak yang bergulung-gulung menakutkan.
Tentu hal ini berbeda dengan orang yang berhasil menyelam ke dasar
laut. Mereka mampu melihat panorama alam dasar laut yang indah. Mereka bisa
menyaksikan beraneka ragam ikan dan indahnya mutiara.
Akreditasi memiliki makna perubahan. Yang tadinya tidak punya,
menjadi punya. Yang tadinya kotor menjadi bersih. Yang tadinya konvensional
menjadi modern. Beberapa makna akreditasi antara lain:
1. Perpustakaan sekolah/madrasah semakin eksis.
Sebelum akreditasi, mungkin orang melihat perpustakaan sekolah
dengan sebelah mata. Sebab tata letak (lay out)nya tidak menarik,
ruangnya sempit sesak selonjor saja susah, koleksi sedikit dan lainnya.
Dengan adanya akreditasi yang menuntut standar perpustakaan, maka
kondisinya akan berubah. Perubahan itu meliputi jumlah koleksi, sarana
prasarana, anggaran, sumberdaya manusia, dan sistem pengolahan dan layanan
Apabila perpustakaan telah berhasil terakreditasi dengan nilai
sangat baik (A) maka hal ini akan meningkatkan kepercayaan pada pimpinan
sekolah, guru, dan siswa. Dengan adanya kepercayaan ini akan ada
peningkatan perhatian dan pemberian fasilitas bagi perpustakaan
sekolah/madrasah.
2. Pemanfaatan tenologi informasi
Di era teknologi informasi ini, sudah semestinya tidak ada lagi
perpustakaan sekolah/madrasah yang masih konvensional. Dengan adanya
akreditasi, perpustakaan sekolah dituntut untuk memanfaatkan teknologi
informasi dalam pengolahan, manajemen, administrasi, maupun layanan.
Apabila masih ada perpustakaan sekolah yang konvesional, maka
dapat diramalkaa pasti akan sepi pengunjung.
3. Menuju sistem mutu
Dengan adanya akreditasi, menuntut pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah oleh tenaga profesional. Tenaga inilah yang nanti akan
melakukan pekerjaan kepustakawanan dengan sistem manajemen mutu.
4. Mendukung kinerja lembaga induk (sekolah)
Dalam proses akreditasi lembaga induk (sekolah) pasti ditanyakan
bagaimana akreditasi perpustakaannya. Apabila ternyata perpustakaan
sekolah/madrasah belum terakreditasi,maka hal ini akan memengaruhi nilai
akreditasi lembaga induk (sekolah) nya.
5. Merupakan indikator kemajuan
Akreditasi tidak
hanya dilakukan sekali, tetapi dilakukan secara rutin dalam jangka waktu
tertentu. Apabila suatu perpustakaan sekolah terakreditasi A, maka akan
dilakukan reakreditasi setiap 5 tahun sekali. Apabila suatu perpustakaan
sekolah terkareditasi B,maka akan dilakukan reakreditasi setiap 4 tahun sekali.
Apabila mendapatkan nilai akreditasi C, maka akan dilakukan reakreditasi setiap
3 tahun.
Proses penilaian ini dilakukan secara rutin untuk mengetahui maju
mundurnya suatu lembaga. Maka sangat mungkin terjadi bahwa perpustakaan sekolah
dulunya mendapat nilai A, tetapi pada 5 tahun mendatnag turun menjadi nilai B
karena pengelolaannya tidak memenuhi standar dan ini merupakan kemunduran.
Demikian pula bisa terjadi bahwa pada akreditasi pertama , perpustakaan sekolah
mendapat nilai C, dan 3 tahun kemudian dilakukan reakreditasi lalu mendapat
nilai A. Hal ini berarti ada kemajuan sesuai Standar Nasional.
Lasa Hs
Bersambung
0 Komentar