Segenap umat Islam harus berkomitmen menjadikan Negara Pancasila sebagai dar al-syahadah atau Negara tempat bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi dan membangun kehidupan kebangsaan. Dalam Negara Pancasila sebagai dar al-syahadah, umat Islam harus siap bersaing untuk mengisi dan memajukan kehidupan bangsa dengan segenap kreasi dan inovasi yang terbaik. Dalam hal ini, Muhammadiyah sebagai komponen strategis umat dan bangsa memiliki peluang besar untuk mengamalkan etos fastabiq al-khairat itu dan tampil sebagai kekuatan yang berada di garis depan (a leading force) untuk mengisi dan memimpin kehidupan kebangsaan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat sejajar dengan Negara-negara lain yang telah maju dan berperadaban tinggi.
Muhammadiyah
sebagai kekuatan strategis umat Islam dan bangsa Indonesia berkomitmen untuk
membangun Negara Pancasila dengan pandangan Islam yang berkemajuan menyemaikan
benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran,
dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat manusia. Islam yang menunjunjung
tinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diskriminasi.
Islam yang secara positif melahirkan keutamaan yang memayungi kemajemukan suku
bangsa, ras, golongan dan kebudayaan umat manusia di muka bumi.
Dalam konteks di atas,
umat Islam dapat melihat keselarasan semangat Pancasila di Indonesia dengan
semangat Piagam Madinah yang menjadi landasan konstitusi pada awal pemerintahan
Islam di bawah Nabi Muhammad Saw. Piagam Madinah adalah hasil dari sebuah
bentuk kompromi politik yang memayungi berbagai bangsa, golongan, dan agama
pada masa Nabi Muhammad Saw.
Dengan pandangan Islam
yang berkemajuan, Muhammadiyah bertekad berjuang di Negara Pancasila menuju
Indonesia Berkemajuan sesuai dengan Kepribadiannya, yakni; (1) beramal dan
berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan; (2) memperbanyak kawan dan
meningkatkan persaudaraan (ukhuwah
Islamiyah); (3) memiliki pandangan luas dengan memegang teguh ajaran Islam;
(4) bersifat keagamaan dan kemasyarakatan; (5) mengindahkan segala hukum,
undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah Negara yang sah; (6)
melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan menjadi teladan yang baik; (7) aktif
dalam perkembangan masyarakat dengan maksud ishlah
dan pembangunan sesuai ajaran Islam; (8) kerjasama dengan golongan Islam
manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam, serta membela
kepentingannya; (9) membantu pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain
dalam memelihara dan membangun Negara; dan (10) bersifat adil serta korektif ke
dalam dan keluar dengan bijaksana.
Muhammadiyah
sebagai Gerakan Islam menyadari sepenuhnya bahwa Negara Indonesia merupakan
tempat menjalankan misi dakwah dan tajdid untuk terwujudnya masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu, maka dalam butir kelima Matan Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) tahun 1969 disebutkan bahwa
Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia untuk bersama-sama
membangun suatu Negara yang adil dan makmuir yang diridhai Allah Swt.
Konsep
Negara Pancasila sebagai dar al-‘ahdi wa
al-syahadah berdasarkan pada pemikiran-pemikiran resmi yang selama ini
telah menjadi pedoman dan rujukan organisasi seperti Matan Keyakinan dan
Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah,
Membangun Visi dan Karakter Bangsa, Indonesia Berkemajuan, serta hasil Tanwir
Muhammadiyah di Bandung tahun 2012 dan Tanwir Samarinda tahun 2014.
Pemikiran
tentang Negara Pancasila itu dimaksudkan untuk menjadi rujukan dan orientasi
pemikiran serta tindakan bagi seluruh anggota Muhammadiyah dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara secara kontekstual berdasarkan pandangan Islam
berkemajuan yang selama ini menjadi perspektif keislaman Muhammadiyah (IM
& Ls).
0 Komentar