Peranan Pustakawan UMSU Dalam Penerapan Layanan Bebas Pustaka
Selama Work From Home di Masa Pandemi Covid-19
Nurhidayah, S.Sos
Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
nurhidayah@umsu.ac.id
ABSTRAK
Perpustakaan memerlukan sebuah layanan dalam mengembangkan perpustakaanya.
Layanan yang ada diperpustakan menjadi suatu tolak ukur untuk mengetahui seberapa
termanfaatkan kah perpustakaan tersebut oleh pemustaka. Layanan tersebut salah satunya adalah
layanan bebas pustaka. Layanan bebas pustaka di perpustakaan UMSU memiki prosedur yang
berbeda ketika masa pandemi Covid-19, dikarenakan mahasiswa diliburkan dan juga tenaga
kependidikan UMSU melaksanakan Work From Home. Prosedur tersebut dibuat untuk
memudahkan mahasiswa memahami langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan ketika
mengurus bebas pustaka pada masa pandemic Covid-19 berlangsung. Agar layanan tersebut dapat
berjalan dengan baik dibutuhkan peranan pustakawan untuk a) membantu kepala perpustakaan
dalam menetapkan prosedur layanan bebas pustaka yang akan ditetapkan, b) melakukan sosialisasi
informasi literasi melalui website perpustakaan maupun dari sosial media berupa instagram
maupun facebook, c) membantu mengarahkan mahasiswa yang ingin melakukan bebas pustaka,
d) membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan mahasiwa dan memberikan informasi tentang
layanan yang lain yang ada di perpustakaan.
Kata Kunci : Peranan pustakawan, Layanan bebas pustaka, Perpustkaan UMSU
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perpustakaan di masa lalu selalu diidentikan dengan koleksi buku yang banyak, menumpuk
bahkan berdebu, ruangan yang membosankan, tenaga perpustakaan yang tidak bersahabat dan
masalah klasik lainnya sehingga perpustakaan menjadi kurang menarik untuk dikunjungi. Oleh
karena itu untuk menghilangkan kesan tersebut perpustakaan terus mengembangkan diri agar tidak
ditinggalkan oleh peminatnya. Perpustakaan harus mampu beradaptasi dengan teknologi saat ini
dan tidak menutup diri atas kemajuan teknologi. Perkembangan perpustakaan saat ini juga semakin
maju, salah satunya perpustakaan perguruan tinggi yang harus mengimbangi layanan sesuai
kebutuhan civitas akademika salah satunya layanan berbasis teknologi informasi. Layanan
merupakan aspek penting pada sebuah perpustakaan. Layanan juga dapat dikatakan sebagai suatu
citra diri dari perpustakaan. Dengan adanya layanan pada suatu perpustakaan dapat mempengaruhi
kualitas perpustakaan itu sendiri. Layanan yang diberikan tidak terlepas dari peranan pustakawan
sebagai pihak yang membantu dalam memberikan layanan tersebut sehingga pemustaka
mendapatkan kebutuhan informasi sesuai dengan yang diharapkan.
Seiring perkembangan zaman, peranan pustakawan menjadi lebih beragam. Pustakawan
dituntut untuk memiliki kemampuan yang lebih di era tantangan global seperti sekarang ini agar
menghasilkan kinerja yang semakin nyata sesuai dengan visi misi perpustakaan yakni
Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Perpustakaan UMSU sendiri
memilki 8 pustakawan yang masing-masing memiliki peranan dalam memajukan perpustakaan
dan sudah kompeten dibuktikan dengan tersertifikasinya para pustakawan tersebut.
Di masa sekarang ini dimana dunia menghadapi pandemi Covid-19 yang memberikan
banyak dampak terhadap segala aspek kehidupan tak terkecuali pada bidang pendidikan seperti
universitas. Perpustakaan yang merupakan bagian dari universitas harus siap menerima kondisi
sekarang ini dan dituntut untuk melakukan inovasi-inovasi layanan perpustakaan saat krisis Covid19. Untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pimpinan
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) membuat kebijakan Work From Home atau
bekerja dari rumah kepada seluruh tenaga pendidikan UMSU tak terkecuali tenaga pendidikan
yang ada di perpustakaan yaitu pustakawan. Tetapi dengan begitu, walaupun perpustakaan ditutup
tidak menghalangi perpustakaan UMSU untuk memberikan layanan-layanan yang ada di
perpustakaan , Pepustakaan UMSU menyediakan banyak layanan yang dapat di akses pemustaka
secara online tanpa harus datang ke perpustakaan, salah satunya seperti layanan bebas pustaka.
Layanan bebas pustaka adalah layanan yang diberikan untuk mahasiswa yang akan melaksanakan
sidang skripsi, cuti kuliah dan juga pindah kuliah tetapi harus menyelesaikan segala bentuk
pinjaman buku terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan bebas pustaka. Layanan ini
memang sudah ada lama di Perpustakaan UMSU, tetapi selama pandemi Covid-19 layanan ini
dibuat se efektif mungkin untuk membantu mahasiswa yang ingin bebas pustaka ketika
perpustakaan ditutup karena seluruh staf melaksanakan Work From Home.
LANDASAN TEORI
A. Peran Pustakawan
1. Pustakawan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (2011:927), disebutkan bahwa pustakawan
adalah orang yang bergerak dalam bidang ilmu perpustakaan; ahli perpustakaan. Sedangkan
menurut Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), pustakawan ialah seseorang yang melaksanakan
kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang
dimilikinya melalui pendidikan.
Menurut UU No. 43 Tahun 2007 pasal 1 ayat 8 tentang perpustakaan, Pustakawan adalah
seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan
kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dari uraian di atas dapat dismpulkan bahwa pustakawan adalah individu yang merupakan
tenaga profesional di bidang perpustakaan dan informasi yang kompeten dan mampu
melaksanakan tugas-tugas yang ada diperpustakaan, salah satunya yaitu dalam memberikan
layanan yang ada diperpustakaan.
2. Peran Pustakawan
Peran pustakawan di era informasi merupakan hal yang penting untuk memberikan
pelayanan informasi kepada pemustaka. Menurut June Abbas dalam Sudarsono (2000),
beberapa peran pustakawan antara lain :
a. Pustakawan sebagai gerbang baik menuju masa depan maupun masa lalu.
b. Pustakawan sebagai guru atau yang memberdayakan.
c. Pustakawan sebagai pengelola pengetahuan.
d. Pustakawan sebagai pengorganisasi jaringan sumberdaya informasi.
e. Pustakawan sebagai pengadvokasi pengembangan kebijakan informasi.
f. Pustakawan sebagai partner masyarakat.
g. Pustakawan sebagai kolaborator dengan penyedia jasa teknologi
h. Pustakawan sebagai teknisi
i. Pustakawan sebagai konsultan informasi
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peranan pustakawan sangat penting,
karena mereka merupakan individu yang dapat dikatakan multitalenta dan profesi tersebut
merupakan bukan hal yang mudah, merekalah sebagai penentu yang dapat mengantisipasi
berbagai gambaran dan imajinasi untuk perkembangan perpustakaan yang akan dicapai dimasa
mendatang. Secara ringkas, dapat dinyatakan bahwa baik buruknya perpustakaan dapat dilihat
dari bagaimana peranan pustakawan dalam memajukan perpustakaan yang dinaunginya.
B. Layanan Perpustakaan
1. Pengertian Layanan Perpustakaan
Layanan perpustakaan adalah bentuk layanan yang diberikan petugas kepada pengguna
perpustakaan dalam memanfaatkan perpustakaan.
Menurut Darmono (2007), layanan perpustakaan adalah pemberian informasi kepada
pemakai perpustakaan tentang hal-hal berikut :
a. Segala bentuk informasi yang dibutuhkan pemakai perpustakaan, baik untuk dimanfaatkan
di tempat ataupun untuk dibawa pulang untuk digunakan di luar ruang perpustakaan,
b. Manfaat berbagai sarana penelusuran informasi yang tersedia di perpustakaan yang merujuk
pada keberadaan sebuah informasi.
Menurut Lasa Hs (2007), ”Layanan perpustakaan merupakan upaya pemberdayaan yang
dapat berupa penyediaan jasa sirkulasi, baca di tempat, pelayanan rujukan, penelusuran
literatur, penyajian informasi terbaru, penyajian informasi terseleksi, pelayanan audio visual,
pelayanan internet, bimbingan pemakai, jasa fotokopi, pelayanan reproduksi, pelayanan
terjemahan, pelayanan pinjam antar perpustakaan, dan pelayanan konsultasi”
Menurut Yoyo (2004) layanan perpustakaan terdiri dari dua jenis layanan, yaitu:
a. Layanan Teknis merupakan layanan yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca
(technical services), yang pekerjaannya meliputi:
1) Pengadaan bahan pustaka
2) Pengorganisasian bahan pustaka atau pengolahan bahan pustaka
3) Administrasi lainnya.
b. Layanan pembaca merupakan layanan yang langsung berhubungan dengan pembaca atau
pemakai perpustakaan, yang pekerjaannya meliputi:
1) Layanan sirkulasi
2) Layanan referansi
3) Layanan ekstensi
4) Layanan silang layan.
Dari semua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa layanan perpustakaan banyak
jenisnya dengan tujuan utamanya adalah untuk kepuasan pengguna dalam memperoleh
kebutuhan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan. Segala jasa yang dibutuhkan mahasiswa
diperpustakan dapat dikatakan sebagai suatu layanan.
2. Surat Keterangan Bebas Pinjam (Bebas Pustaka)
Menurut Lasa Hs (2007: 171), untuk menjaga keutuhan koleksi secara keseluruhan, maka
tiap anggota yang telah habis masa keanggotaannya atau untuk keperluan lain, diperlukan
keterangan bebas pinjam. Kegunaaan bebas pinjam ini untuk mengecek apakah pinjaman telah
kembali semua atau belum.Selain itu keterangan bebas pinjam juga berfungsi untuk mencegah
kemungkinan kehilangan bahan pustaka. Menurut Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan
Tinggi (Depdiknas, 2004: 84), prosedur kegunaan dari keterangan bebas pinjam diperlukan
untuk ujian akhir, yudisium,penerimaan ijazah dan pindah studi ke perguruan tinggi lain.
PEMBAHASAN
Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) merupakan salah
satu perpustakaan perguruan tinggi swasta di Kota Medan yang meraih Akreditasi A. Pepustakaan
UMSU terletak di Kampus Utama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yaitu di
Jalan Kapten Muchtar Basri No. 3 Medan . Perpustakaan UMSU sendiri telah berbenah dalam 3
tahun terakhir dan melakukan perubahan-perubahan untuk memajukan perpustakaan. Perubahan
tersebut berupa perubahan layout perpustakaan dan juga perubahan dalam bidang layanan.
Perubahan dalam bidang layanan tersebut lebih kepada inovasi yang dibuat perpustakaan agar
lebih memudahkan civitas akademika UMSU terutama mahasiswa memanfaatkan layanan yang
tersedia di perpustakaan UMSU. Salah satu layanan tersebut merupakan layanan bebas pustaka.
Layanan bebas pustaka di perpustakaan UMSU memang dahulu sudah diterapakan, tetapi
penerapannya belum merata pada semua program studi yang ada di UMSU sehingga banyak
koleksi buku yang berhilangan,karena tidak dikembalikan. Belajar dari pengalaman tersebut, sejak
perpustakaan UMSU dipimpin oleh kepala perpustakaan yang baru yaitu Bapak Muhammad
Arifin, S.Pd, M.Pd dan juga adanya penambahan pustakawan sebanyak 6 orang dari yang
sebelumnya hanya 2 orang membuat perpustakaan memiliki harapan untuk berubah, banyak ide
yang bermunculan seperti bagaimana perpustakaan dapat terus berkembang mengikuti teknologi
informasi dan diterapkan pada layanan di perpustakaan. Dengan adanya layanan yang
memanfaatkan teknologi informasi yang dalam bahasan ini berupa layanan bebas pustaka dapat
dilakukan dimana saja oleh mahasiwa secara online untuk menyelesaikan urusan tersebut tanpa
harus datang ke perpustakaan terlebih lagi masa pandemi Covid-19 saat ini.
Dengan kondisi sekarang ini mahasiswa diliburkan dan tenaga kependidikan juga bekerja
dari rumah (Work From Home). Dengan begitu layanan bebas pustaka tetap berjalan dan
pelaksanaannya diatur sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala perpustakaan.
Adapun penerapan layanan bebas pustaka selama masa pandemi Covid-19 di
Perpustakaan UMSU adalah dengan dibuatnya terlebih dahulu kebijakan mengenai prosedur
pembuatan surat keterangan bebas pustaka yang kemudian diinfokan melalui media sosial seperti
instagram, facebook dan juga menempel selebaran-selebaran kebijakan tersebut dilingkungan
Kampus UMSU
Setelah mahasiswa melihat prosedur tersebut biasanya mereka akan bertanya melalui fitur chat
pada aplikasi whatsapp seperti contoh dibawah ini :
Mahasiswa yang ingin melaksanakan bebas pustaka mengirim foto KTM mereka kemudian
pustakawan memeriksa pada sistem perpustakaan digilib.umsu.ac.id untuk memastikan apakah
mereka memiliki pinjaman buku ataupun denda. Bagi mahasiswa yang ingin mengurus bebas
pustaka tetapi masih memiliki pinjaman buku atau memiliki denda harus menyelesaiakan terlebih
dahulu urusan tersebut. Buku yang dipinjam dapat dikembalikan melalui pengiriman via Go send
atau melalui kurir Jne, J&T ke alamat perpustakaan UMSU. Bagi mahasiswa yang pinjamannya
terdapat denda dapat melakukan transfer ke nomor rekening yang sudah ditetapkan seperti yang
tertera pada kebijakan yang sudah dibuat dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada nomor
kontak pustakawan yang tersedia .
Setelah itu mahasiswa mengisi data mereka pada form
http://literasi.umsu.ac.id/main/bebaspustaka dengan benar karena surat yang nantinya dikirimkan
ke email mereka sesuai dengan data yang mereka isi pada form tersebut.
Berikut tampilannya :
ketika mahasiswa telah selesai mengisi semua data akan muncul tampilan seperti gambar dibawah
ini
Setelah selesai mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, surat keterangan bebas pustaka akan
dikirimkan ke alamat email mahasiswa yang bersangkutan seperti gambar dibawah ini.
Sedangkan peranan pustakawan dalam penerepan layanan bebas pustaka salah satunya
yaitu a) membantu kepala perpustakaan dalam menetapkan prosedur layanan bebas pustaka yang
akan ditetapkan, b) melakukan sosialisasi informasi literasi melalui website perpustakaan maupun
dari sosial media berupa instagram maupun facebook, c) membantu mengarahkan mahasiswa yang
ingin melakukan bebas pustaka, d) membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan mahasiwa dan
memberikan informasi tentang layanan yang lain yang ada di perpustakaan.
PENUTUP
Kesimpulan
Penerapan layanan bebas pustaka yang dilakukan Perpustakaan UMSU yaitu sebagai
inovasi layanan pada masa pandemi Covid-19 yang tentunya tidak terlepas dari peranan
pustakawan dalam membantu mahasiswa memanfaatkan layanan tersebut. Pustakawan sebagai
konsultan informasi ataupun menjadi tempat bertanya apabila mahasiwa yang ingin melaksanakan
bebas pustaka mengalami kebingungan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Penerapan
layanan bebas pustaka yang diterapkan perpustakaan UMSU dinilai sebagai cara yang kiranya
dapat memudahkan mahasiswa mengurus keperluan tersebut tanpa harus datang ke perpustakaan
karena tekendala kondisi sekarang ini dan diharapakan dapat memberikan kemudahan pelayanan
terutama selama masa pandemi Covid-19, meningkatkan kualitas layanan di UPT Perpustakaan
UMSU serta memberikan kepuasan kepada pemustaka dalam menyelesaikan bebas pustaka
Saran
Dalam penerapan layanan bebas pustaka yang dilaksanakan selama masa pandemi Covid -
19 diperlukan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui seberapa efektif penerapan tersebut misalnya
melalui pengisian quisioner dan kedepannya apabila dinilai efektif dan efisien akan tetap berlanjut
seperti ini atau dikembangkan jadi lebih baik lagi dan kepada para pustakawan untuk terus
meningkatkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik.
DAFTAR PUSTAKA
Darmono. (2007). Perpustakaan Sekolah . Jakarta: Grasindo.
Departemen Pendidikan Nasional RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2004). Perpustakaan
Perguruan Tinggi ; Buku Pedoman Edisi ke-3. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Depdiknas. (2011). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Lasa, H. (1995). Jenis-Jenis Pelayanan Informasi Perpustakaan . Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Lasa, H. (2007). Manajemen Perpustakaan Sekolah. Yogyakarta: Pinus Book Publisher.
Perpustakaan Nasional RI . (2007). Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 . Jakarta: Perpustakaan Nasional
RI .
Sudarsono, B. (2000). Peran Pustakawan di Abad Elektronik : Impian dan Kenyataan . Jakarta : PDII-LIPI .
Yoyo, Y. (2004). Layanan Perpustakaan . Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
0 Komentar