Sebagaimana dipahami bahwa makanan dan
minuman merupakan unsur penting dalam menjaga kesehatan. Kemudian makanan dan
minuman dalam Islam disyaratkan makanan dan minman yang halalan thayyiban (halal dan kualitas/baik). Hal ini sebagaimana
difirmankan Allah swt dalam Q.S. Al Baqarah : 168) yang artinya:” Wahai
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”.
Pengertian makanan minuman yang halal dalam hal ini dapat dilihat dari 4 (empat)
aspek, yakni: aspek zat, sifat, cara memperoleh, dan akibat yang ditimbulkannya
apabila mengkonsumsinya. Kemudian pengertian thayyiban berarti makanan yang
baik dan bergizi. Makanan inipun juga harus dilihat dari kebersihan, rasa, cara
penyajiannya, cara memerolehnya, dan cara mengkonsumsinya.
Islam sangat menjaga kebersihan dan
kesehatan makanan dan minuman antara lain dari segi memperolehnya. Apabila cara
memperolehnya dengan cara yang tidak halal seperti merampok, mencuri, berbuat
bohong, korupsi, manipulasi, memalsu tanda tangan, memalsu ijazah, dan lainnya.
Maka cara-cara ini tidak dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula keharaman makanan dan
minuman dapat dilihat dari jenisnya seperti anjing, babi, ular, kalajengking,
darah, minuman keras. Maka tak heran bangsa atau orang yang makan babi, ular,
tikus, kalajengking , codot, sangat mudah kena penyakit, apalagi apabila
binatang-binatang yang menjijikkan itu dimakan mentah dengan saos misalnya.
Maka kita bisa menyaksikan sendiri akibat mengkonsumsi makanan yang
diharamkan. Oleh karena itu perlu kita
renungkan peringatan Rasulullah swt dalam sabdanya :”Setiap tubuh yang tumbuh
dari makanan/minuman yang haram, maka nerakalah yang layak baginya” (H.R.Turmudzi).
Oleh karena itu, dalam mengkonsumsi makanan dan minuman harus berhati-hati,
sesuai kebutuhan, dan tidak berlebihan. Sesuatu yang berlebih-lebihan itu
akibatnya tidak baik. Firman Allah swt dalam Q.S. Al A”raf: 31 yang artinya:
Makanlah dan minumlah kamu sekalian dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah
swt itu tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.
Bersambung
Lasa Hs
Lasa Hs
0 Komentar