Perubahan
pada hakikatnya adalah transformasi dari keadaan lalu menuju keadaan sekarang,
dari keadaan sekarang menuju keadaan yang akan datang. Kalau keadaan sekarang
berubah menjadi lebih baik berarti suatu keberhasilan. Apabila keadaan sekarang
sama (tidak berubah) dengan keadaan yang lalu, maka berarti suatu kerugian
karena stagnan. Apabila keadaan sekarang berubah menjadi lebih buruk dari
keadaan yang lalu, maka berarti suatu kecelakaan.
Adanya
perubahan sebagai tanda adanya tanda kehidupan dan perkembangan. Maka apabila
tidak terjadi perubahan, maka berarti bahwa kehidupan itu mandeg dan tidak
berkembang. Namun demikian pengalaman empiris menununjukkan bahwa adanya usaha
perubahan sering mampu meningkatkan
kinerja lembaga lebih maju secara pesat.
Perlu juga disadari bahwa banyak pula usaha
perubahan, namun kenyataannya tidak berhasil. Hal ini kadang menimbulkan
keragu-raguan pada diri orang/kelompok dan orang/kelompok lain untuk berusaha berubah.
Perpustakaan sebagai lembaga yang
selalu berubah (library is the growing organism) harus selalu
melakukan perubahan. Perubahan ini sesuai tingkat kebutuhan informasi
masyarakat. Namun demikian perlu disadari bahwa untuk menuju perubahan selalu
dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal adalah adanya
tekanan global dan semakin ketatnya kompetisi. Faktor internal berasal dari
internal perpustakaan itu sendiri, dimana manajemen/kepala perpustakaan harus
bisa mengendalikannya.
Oleh karena itu dalam upaya merubah
dan mengembangkan pengelolaan dan layanan perpustakaan diperlukan
manajemen/kepemimpinan yang profesional.
Yakni manajemen yang memiliki pemahaman visi (the need for vision) , etika (the
need for ethics) , keberagaman
budaya (the need for cultural diversity),
dan pelatihan (the need for training)
(Stoner dan Freeman (1992: 16)
1)
The Need for vision
Manajer/kepala
perpustakaan akan membawa perubahan dan pengembangan yang signifikan apabila
memiliki visi yang jelas. Oleh karena itu kepala perpustakaan harus mampu
melihat jauh ke depan tentang perpustakaan yang dipimpinnya dan tujuan
perpustakaan yang akan dicapai. Visi ini akan menjadi acuan utama semua staf
perpustakaan itu. Tanpa adanya visi yang jelas dari kepala perpustakaan, maka
sumber daya manusia perpustakaan akan melakukan tugas dan pekerjaan yang tidak
terarah.
Oleh karena itu, kalau
suatu perpustakaan ingin maju, maka
tidak bisa penugasan sebagai kepala perpustakaan asal tunjuk. Cara ini tidak
akan membawa perubahan apa-apa. Bahkan akan menjadi masalah. Model seperti ini perlu dihindarkan.
2)
The Need for ethics
Dalam memenej perpustakaan
diperlukan pemahaman etika. Baik etika lembaga, etika profesional
kepustakawanan, maupun etika komunikasi.
Tanpa pemahaman ini, perjalanan kepemimpinan perpustakaan akan terhambat oleh
masalah moral. Maka tak heran kalau terjadi pemogokan kerja, protes tersembunyi,
bahkan stres terselubung. Hal ini antara lain disebabkan kepala perpustakaan tidak
memahami ketiga etika tersebut. Maka dalam melangkah mereka cenderung trunyak
trunyuk.
3)
The Need for cultural diversity
Orang-orang yang bekerja
di perpustakaan terdiri dari berbagai macam tingkat pendidikan, suku,
agama,paham, dan budaya. Faktor ini
harus dipahami oleh manajemen. Untuk itu, manajemen harus memiliki
komitmen kuat untuk memberikan perlakuan yang adil tanpa memandang ras, suku,
aliran politik, budaya, maupun jenis kelamin. Sebab keberagaman budaya (cultural diversity) ini merupakan
kenyataan dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
4)
The Need for training
Dalam memenej organisasi,
lembaga, maupun perpustakaan diperlukan ketrampilan manajemen tersendiri. Oleh
karena itu kepala perpustakaan perlu menyadari akan pentingnya pelatihan di
dalam organisasi/perpustakaan dan di luar perpustakaan. Pelatihan manajemen ini
dilakukan oleh kepala perpustakaan dan staf perpustakaan.
Pelatihan adalah
keseluruhan kegiatan untuk memberi, memeroleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja
pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi
jabatan dan pekerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam Lasa Hs, 2017)
Bersambung
Lasa Hs
0 Komentar