Nama Muhammad Amin Abdullah tidak bisa
dipisahkan dengan nama UIN Sunan Kalijaga (dulu IAIN) Yogyakarta. Semasa
kepemimpinannya sebagai Rektor , IAIN Sunan Kalijaga berkembang pesat sampai
seperti sekarang terutama perubahan fisik yang berubah total. Maka untuk
memberikan kehormatan kepada beliau, nama gedung pertemuan UIN Sunan Kalijaga
diberi nama Gedung Prof. Dr. M. Amin Abdullah.
Alumni Department
of Philossophy Middle East Technical University (METU) Ankara Turki ini dikenal kemampuannya mengolah
konsep-konsep filosofis yang tadinya sulit, menjadi mudah dipahami. Pengakuan
sebagai salah satu intelektual muslim terkemuka di Indonesia tidak saja dari
dalam negeri tetapi juga dunia internasional mengakuinya. Kepakarannya dalam
bidang filsafat ini antara lain ditunjukkan dengan kiprahnya dalam pendidikan
sebagai dosen di Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, IAIN
Sunan Ampel, dan Universitas Islam Bandung.
Beliaulah yang melontarkan pentingnya integrasi
antara bayani, burhani,dan ‘irfani. Bayani adalah metode pemikiran yang berproses pada teks langsung
atau tidak langsung dan bisa diterima akal kebahasaan yang digali melalui
inferensi. Sedangkan burhani lebih
bersandar pada kekuatan natural manusia berupa indra, pengalaman, dan akal
dalam memeroleh ilmu pengetahuan. Kemudian ‘irfani
menjadikan al kasyaf sebagai
satu-satunya jalan dalam memeroleh pengetahuan.
Pada masa kepemimpinan beliau sebagai Ketua
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, beliau menulis
buku Tafsir Tematik Al Quran Tentang
Hubungan Sosial Antarumat Beragama. Pada masa itu juga diterbitkan Jurnal
Tarjih yang menyajikan wacana dan pemikiran baru dalam tema tertentu yang belum
tentu sejalan dengan pandangan Majelis Tarjih.
Pada masa itu kepemimpinan beliau pula (1995 –
2000), telah diselenggarakan Munas Tarjih ke 24 di Malang tahun 2000 dengan menghasilkan
beberapa keputusan antara lain Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Tuntunan Manasik
Haji, Rekonstruksi Perjalanan Haji Nabi Saw, Tuntunan Thaharah, Tuntunan
Ramadhan, Tuntunan Zakat Mal, dan Tafsir Tematik tentang Hubungan Sosial
Antarumat Beragama. Kemudian pada Munas Tarjih ke 25 diputuskan tentang; 1)
Zakat Lembaga dan Profesi; 2) Pedoman Pokok Penetapan Awal Bulan QOmariyah dan
Mathla’; 3) Tuntunan Tharah; dan 4) Tuntunan Dzikir dan Doa.
Adapun karya-karyanya dalam bentuk buku antara lain; 1) The Idea of University of Ethical Norms in Ghazali & Kant (A PhD dissertation, 1992) diterjemahkan
ke dalam bahasa Belanda oleh Dr. Atilla Yakut dengan judul Universalitet Des Ethik Kand & Ghazali (2003) dan dalam bahasa
Indonesia dengan judul Antara Al-Ghazali
& Kant; Filsafat Etika Islam
(2002); 2) Falsafah Kalam di Era
Postmodernisme (Philosophy of Kalam
in the Era of Post-Modernism)
(1995); 3) Studi Agama; Normativitas
atau Historisitas ? (Religious
Studies; Normativity or Historicity? ) 1996); 4) Dinamika Islam Kultural; Pemetaan
Atas Wacana Keislaman Kontemporer (The
Dynamics of Cultural Islam in the Contemporary
Discourses) (2000); 5) Pendidikan
Agama Era Multikultural (Religious Education in Multicultural Era) (2005); 6) Islamic
Studies di Perguruan Tinggi; Pendekatan Integratif-Interkonektif (Islamic
Studies at Higher Education; Integrative-Interconective Approach) (2006).
Lasa
Hs
0 Komentar