NOTULA
ACARA
|
:
|
Rapat Koordinasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
|
HARI/ TANGGAL
|
:
|
Kamis, 8 Februari 2018
|
WAKTU RAPAT
|
:
|
14.00 – 22.00
|
LOKASI
|
:
|
Ruang Rapat Hotel Santika Jemursari Surabaya.
|
PESERTA RAPAT
|
:
|
1.
Johan Noor
(Universitas Brawijaya)
2.
Sirajul Arifin
(UIN Sunan Ampel)
3.
Vincentius Widya
Iswara (Universitas Widya Mandala)
4.
Labibah Zain
(UIN Sunan Kalijaga)
5.
Lasa HS
(Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
6.
Arda PW
(Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
7.
Munawaroh (STIE
Perbanas Surabaya)
8.
Amirulum (Universitas
Surabaya)
9.
Taufiq Abdul
Gani (Universitas Syiah Kuala)
10. Dian Wulandari (Universitas
Kristen Petra)
11.
Suhetris (Pusat
Data dan Informasi IPTEK dan DIKTI)
12.
Tiara Desyanti R
(Biro Keuangan dan Umum)
13.
Fahmi Ma’ruf
(Biro Keuangan dan Umum)
14.
Linda Warni (Biro
Sumber Daya Manusia)
15.
Dewi Y (Biro
Hukum dan Organisasi)
16.
Ardiani
Damaryanti (Biro Hukum dan Organisasi)
17.
Suwitno
(Direktorat Jendral Riset dan Pengembangan)
18.
Wawan Bayu P.
(Kepala Bagian Publikasi dan Dokumentasi Biro Kerjasama dan Komunikasi
Publik)
19.
Tri Sudari
(Kepala Bagian Kerja Sama Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik)
20.
Boni Agusta
(Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan Biro Kerjasama dan Komunikasi
Publik)
21.
Suryo Boediono
(Kepala Sub Bagian Sistem Informasi Kerja Sama Biro Kerjasama dan Komunikasi
Publik)
22.
Arista Bayu Paramarta (Staf Biro Kerjasama dan
Komunikasi Publik)
23.
Setiyo Hayati (Staf Biro Kerjasama dan Komunikasi
Publik)
24.
Heronia Duwith (Staf Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik)
25.
Ifan Harianto
(Professional Photography)
|
PERSOALAN YANG
DIBAHAS
|
:
|
1.
Rapat koordinasi membahas Perpustakaan Perguruan
Tinggi bersama Forum-forum Perpustakaan Perguruan Tinggi
2.
Koordinasi Pemanfaatan E-Journal Untuk Perguruan
Tinggi
3.
Analisis Jabatan Fungsional Pustakawan.
|
Poin-poin
Pemaparan dari Narasumber Bapak Agus Suwitno dengan Tema : Pemanfaat E-Journal
Bersama
1.
Pada
tahun 2009, Ditjen Dikti memiliki sebuah portal jurnal nasional yaitu Garuda.
Tetapi setelah penggabungan antara Kemenristek dan Ditjen Dikti, portal tersebut
seakan hilang hingga saat ini.
2.
Dari
tahun 2009 – 2018, penganggaran untuk layanan E-Journal di Ditjen Riset dan
Pengembangan (Risbang) menurun tajam.
3.
Salah
satu tujuan Ditjen Risbang dalam menyediakan referensi layanan E-Journal untuk
mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu menghasilkan karya publikasi yang
bermanfaat.
4.
Pada
tahun 2016, Ditjen Risbang mengadakan rapat dengan Perpustakaan Nasional untuk
mencari solusi untuk Perguruan Tinggi agar dapat berlangganan E-Journal.
5.
Tahun
2017 sempat ada lelang E-Journal di Ditjen Risbang, namun gagal karena ada
permainan harga dari penyedia database yang membuat langganan E-Journal untuk
Perguruan Tinggi sangat mahal.
6.
Perubahan
media cetak ke media elektronik baik buku maupun jurnal mempermudah masyarakat khususnya
akademisi untuk memperoleh informasi tersebut di mana saja dan kapan saja.
7.
Di
era saat ini, pustakawan bukan hanya pengelola buku saja, tetapi juga dapat
menjadi pengelola pengetahuan yang kedepan dapat mendampingi tenaga peneliti.
8.
Kebutuhan
pustakawan sebagai asisten peneliti dapat menjadi acuan kenaikan jabatan
fungsional yang memungkinkan.
9.
Rencana
E-Journal untuk perguruan tinggi dan seluruh masyarakat akan dilanggan secara
nasional oleh Perpustakaan Nasional yang sesuai dengan instruksi Presiden. Hal
tersebut untuk efisiensi anggaran dana di perguruan tinggi.
10. Ditjen Risbang mewantikan
kalau kepentingan akademisi di Perguruan Tinggi harus menjadi yang utama.
Ditjen Risbang sangat mengharapkan dapat melanggan E-Journal khusus untuk
perguruan tinggi.
11. Banyak akademisi di
Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa E-Journal di Perpustakaan Nasional sangat
tidak Komprehensif saat ini.
12. Tahun 2017 ada kenaikan
anggaran untuk melanggan E-Journal karena bergabungnya LPNK dan Perguruan
Tinggi Kedinasan.
13. Rasio akses dan unduhan
E-Journal di perguruan tinggi tahun 2017 hanya 26%, sangat rendah.
14. Tahun 2018, Ditjen
Risbang tetap melanggan E-Journal.
15. SINTA menjadi portal
jurnal ilmiah Ristekdikti bagi dosen dan peneliti saat ini.
16. Science Direct awalnya
ingin dilanggankan untuk perguruan tinggi. Tetapi karena sangat mahal, hingga 40 M hanya untuk 30 perguruan tinggi,
sehingga otomatis ditolak. Alhasil Science Direct dilanggankan untuk LPNK saja.
17. Tahun 2018, Ristekdikti
berencana bekerja sama dengan LIPI untuk menyiapkan cloud rumah jurnal di
perguruan tinggi swasta yang direncanakan membuat 500 rumah jurnal.
18. Selain menyiapkan cloud
rumah jurnal bagi PTS, Ristekdikti juga berencana untuk membuat akses jurnal
terakreditasi untuk peneliti agar meningkatkan mutu artikel yang dibuat.
Kolom Diskusi dengan Tema “Pemanfaatan E-Journal Bersama”
Pertanyaan Diskusi
|
Jawaban Diskusi
|
1.
Langganan
E-Journal di Perpusnas memang sangat berpengaruh, tetapi kenapa sampai saat
ini tidak ada kejelasannya?
2.
Ada
pencabutan alokasi langganan jurnal di RKKL di beberapa perguruan tinggi, ini
bagaimana kami dapat melanggan jurnal kembali?
3.
Bagaimana
kebijakan Menteri Ristekdikti untuk menjalankan perintah Presiden untuk
langganan jurnal dari Perpusnas?
4.
Mengapa
Kemenristekdikti terlalu percaya terhadap penilaian scopus?
5.
Rektor
UB saat ini masih menyetujui anggaran E-Journal.
6.
Apabila
Kemenristekdikti yang melanggan E-Journal, kemungkinan Perpustakaan Non Dikti
tidak dapat mengakses. Apakah memang lebih baik cukup Perpusnas saja yang
melanggan?
7.
Bagaimana
kebijakan dari Kemenristekdikti untuk pustakawan agar dapat masuk ke Simlitabmas?
Karena yang dapat masuk ke Simlitabmas hanya dosen yang memiliki NIDN
8.
Kami
berharap Kemenristekdikti dapat memberikan kesempatan bagi pustakawan untuk
penelitian dan sekolah tinggi lebih lanjut.
|
1.
Ada
beberapa jurnal yang dilanggan oleh Perpusnas masih belum terakreditasi dan
kurang komprehensif bagi perguruan tinggi hingga saat .
2.
Arahan
Bapak Presiden saat peresmian Perpustakaan Nasional yaitu mengintruksikan cukup
Perpusnas yang melanggan E-Journal secara nasional. Kami dari Risbang sedikit
tidak rela karena kami juga harus terlibat dalam pengadaan lelang E-Journal
guna kepentingan dosen, peneliti, dan mahasiswa. Jangan sampai karena
dilanggan oleh satu Lembaga, anggaran kita ditarik ke Perpusnas, kualitas
jurnal untuk perguruan tinggi menjadi turun.
3.
Pak
Menteri tentu saja mengikuti instruksi Presiden. Tetapi kami dari Risbang
akan tetap terus berjuang untuk melanggan E-Journal walaupun kami hanya ikut serta dalam proses lelang
E-Journal di Perpustakaan Nasional.
4.
Kami
menemukan sangat banyak review jurnal masih agak kurang, sehingga tidak ada
standarnya. Bukan kami membela scopus, tetapi kami selama dua tahun belakangan
ini mengundang tim penilai scopus yaitu CSAB untuk menilai kenapa jurnal kita
hanya 36 yang terindeks di scopus.
5.
Semoga
saja semua perguruan tinggi juga dapat mengikuti langkah Rektor UB.
6.
Tim
akreditasi jurnal di Kemenristekdikti sudah sangat komprehesif dibandingkan
dengan Perpusnas. Tetapi karena instruksi Presiden, kami nantinya akan
bekerja sama dengan Perpusnas dalam pengadaan E-Journal yang sesuai dengan
perguruan tinggi.
7.
Kami
juga berharap pustakawan terlibat dalam penelitian bagi dosen atau peneliti.
Saat ini memang belum ada kebijakan itu, kami akan coba mengusahakannya
8.
Untuk
Pendidikan lanjut bagi tenaga pustakawan, kami berfikir bahwa pengatur tenaga
pustakawan hanya di Perpusnas. Kemenristekdikti hanya mengurus jabatan
fungsional dosen. Kami mengusulkan bapak untuk berkomunikasi dengan SDID
Ristekdikti mengenai perihal ini.
|
Poin-poin
Pemaparan dari Narasumber Ibu Dian
Wulandari dari SDM, Ibu Dewi dari Biro Hukor, dan Ibu Ardiani dari Biro Hukor dengan Tema : Analisis
Jabatan Fungsional di Kemenristekdikti
1.
Sumber daya manusia untuk pustakawan sebetulnya ada di
Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) pada saat Dikti masih di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Kenapa saat ini berada di Biro Hukum dan Organisasi
(Biro Hukor)? Karena ada perubahan yaitu penggabungan antara Kemenristek dan
Ditjen Dikti.
3.
Biro Hukor Kemenristekdikti hanya menganalisis jabatan
fungsional di PTN Satker dan PTN BLU yang belum remunerasi.
4.
Apabila selain dua PTN tersebut, seperti PTN BH, sudah
ada statuta dan otonomi kampus sehingga Biro Hukor tidak dapat menganalisis
jabatan fungsional.
5.
Dasar analisis jabatan fungsional yang dilakukan Biro
Hukor adalah UU no.5 tahun 2014 bahwa ASN harus memiliki jabatan tertentu
walaupun pelaksana dan harus memiliki kompetensi.
6.
Biro Hukor baru saja menyelesaikan Peraturan Menteri
baru yaitu Peraturan Menteri nomor 68 tahun 2017.
7.
Analisis jabatan dilakukan untuk memperoleh informasi
jabatan dan proses manajemen PNS.
8.
Organisasi dan Tata Kelola (OTK) di PTN terkadang suka
rancu seperti ada tenaga keuangan di divisi akademik, hal tersebut yang tidak
sesuai dan dapat dihilangkan jabatannya oleh KemenPAN-RB
9.
Pegawai fungsional diatur dalam Permen PAN-RB, pihak
Kemenristekdikti tidak mengatur hal tersebut.
10. Angka Beban
Kinerja (ABK) harus dianalisis lebih dalam agar mendapatkan slot pustakawan dan
jabatannya.
11. SKP juga harus disesuaikan
dengan AKB, karena hal tersebut berpengaruh terhadap tunjangan dan jabatan.
12. SKP disusun
berdasarkan tugas pokok pustakawan.
13. Jabatan fungsional
pustakawan utama memang ada tetapi waktu masih di Kemendikbud.
14. Untuk menjadi
pustakawan yang lebih tinggi seperti utama, perlu dianalisis terlebih dahulu
dengan melihat ABK dan SPK nya. Apakah perlu pustakawan utama di perguruan
tinggi.
15. Dalam
Permenristekdikti, tidak ada jabatan fungsional utama, baik pustakawan maupun
jabatan fungsional lainnya, hanya sampai madya.
16. Biro SDM hanya
menetapkan keputusan jabatan setelah adanya Penetapan Angka Kredit (PAK) dari
pembina pustakawan yaitu Perpustakaan Nasional.
Kolom Diksuis dengan Tema : Analisis Jabatan Fungsional di Kemenristekdikti
Pertanyaan
Diskusi
|
Jawaban
Diskusi
|
1.
Apakah
kemenristekdikti menentukan jabatan fungsional secara seragam?
2.
Kami
sudah membuat analisis jabatan. Ada contoh kasus di Perpustakaan memang tidak
ada jabatan untuk programmer dan mungkin MenPAN-RB atau Ristekdikti berfikir
bahwa programmer tidak berhubungan dengan perpustakaan. Tetapi karena
perpustakaan sudah berubah, programmer itu dibutuhkan di perpustakaan, lalu
bagaimana?
3.
Apakah
memungkinkan PAN RB dan Ristekdikti duduk bersama untuk membahas permasalahan
ini?
4.
Ada
uraian mengenai Pustakawan Utama di Permenpan nomor 49 tahun14, tetapi
mengapa di peraturan Ristekdikti meniadakan jabatan pustakawan utama? Kenapa peraturan
kedua kementerian ini berbeda? Kalau di perguruan tinggi tidak ada pustakawan
utama, kami khawatir pustakawan di perguruan tinggi akan meninggalkan jabatan
fungsional untuk pindah formasi ke struktural. Lalu bagaimana rumusnya
perguruan tinggi agar ada pustakawan utama?
5.
Sesuai
dengan UU no.43 tahun 2007 dan PP no.24 tahun 2014 menjelaskan bahwa
pustakawan adalah PNS. Kami memohon bantuan kepada Ristekdikti untuk menyuarakan
hal ini ke DPR. Kami juga memohon kepada Ristekdikti memperhatikan pustakawan
yang ada di PTS.
Lalu yang menjadi permasalahan dari
status jabatan fungsional pustakawan utama karena surat edaran
Kemenristekdikti nomor 12102318/A2/2017, kami berfikir bahwa Pustakawan Utama
benar-benar sudah tidak ada, ternyata hanya di PTN Satker dan BLU non
Remunerasi saja, kenapa tidak dikatakan lebih detail di surat ini? Kami
menganggap semua PTN benar-benar sudah tidak ada Pustakawan Utama.
6.
Kami
berharap pustakawan di perguruan tinggi adalah S2 agar ada fungsi asisten
penilitian dosen, referensi, dan mengadvokasi dosen dan mahasiswa. Inilah
program rencana kami di forum perpustakaan perguruan tinggi. Support dari
kementerian kira-kira bagaimana?
|
1.
Untuk
pemetaan jabatan fungsional dilakukan oleh Kementerian PAN RB. Kemenristekdikti
hanya menganalisis PTN Satker dan PTN BLU yang belum Remunerasi. PTN BH ada
otonomi dengan statuta. PTN BLU yang sudah Remunerasi sudah diatur dari
Ditjen BLU dengan 10 faktor.
2.
Bagaimana
dengan OTK nya? Lalu fungsi IT di Perpustakaan apakah sudah sesuai dengan
tugas dan fungsi perpustakaan atau tidak. Tolong diisikan dalam OTK apabila
programmer atau hal apapun yang kami kira tidak ada jabatan itu di
perpustakaan ternyata dibutuhkan oleh perpustakaan. Karena PAN RB akan
mencoret jabatan apabila tidak ada di OTK. Kami tidak bisa apa-apa, hanya PAN
RB yang mengatur hal ini.
3.
Kami
juga sudah duduk bersama dengan PAN RB, bahkan satker pun kami undang. Tetapi
OTK itulah yang harus diperhatikan oleh PTN Satker dan PTN BLU non
Remunerasi. Karena kami di Ristekdikti hanya menganalisis jabatan di dua PTN
tersebut, tetapi tidak di PTN BH maupun PTN BLU yang sudah Remunerasi.
4.
Kami
dari Ristekdikti tidak meniadakan jabatan fungsional. Permen ini merupakan hasil validasi pada bulan oktober 2014 yang masih
dengan MenPAN RB. Permen no.49 mendasari tunjangan kinerja waktu penggabungan
antara Ristek dan Dikti. Hasil validasi menyatakan bahwa pustakawan utama di
PTN Satker dan BLU non Remunerasi tidak ada, bukan kami meniadakan. Kalau
selain kedua PTN tersebut, bisa saja ada Pustakawan Utama karena ada statuta
dan otonomi sendiri. Tetapi perlu diingat, SKP Pustakawan Utama harus dipenuhi
minimal 80% unsur utama dan 20% unsur penunjang.
5.
Sebetulnya
yang mengatur pustakawan adalah Perpusnas. Mohon koordinasikan kepada
Perpusnas mengenai undang-undang tersebut.
Untuk surat edaran, kami pihak
Ristekdikti memohon maaf kepada seluruh pustakawan PTN non Satker dan BLU
belum Remunerasi sehingga membuat gaduh.
6.
Karena
pustakawan di PTS bukanlah PNS, inilah yang sulit. Bisa dicoba beasiswa LPDP
atau yg terbuka. Atau apabila masih menginginkan hal tesebut dari
Ristekdikti, dapat mengadvokasi ke Ditjen SDID Kemenristekdikti.
|
0 Komentar